OJK: Perusahaan Pinjol Legal Tidak Boleh Mengakses Mengakses Kontak Pribadi, Foto di Telepon Seluler Penggunanya

By Admin


JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa perusahaan peminjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin resmi tidak boleh mengakses kontak pribadi, foto dan video di telepon seluler penggunanya.

“OJK hanya memberikan izin akses kamera, microphone, dan lokasi untuk fintech lending legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam keterangan rresminya beberapa waktu lalu. 

Untuk itu, apabila pengguna maupun konsumen pinjol menerima perlakuan yang di luar arahan OJK, maka perusahaan peminjaman dana tunai itu, tidak resmi atau liar. “Jika ada yang meminta akses ke kontak pribadi, atau bahkan galeri foto dan video di ponsel kamu, bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan,” tuturnya.

Sebagai informasi, lembaga pimpinan Wimboh Santoso tersebut memberikan panduan tujuh ciri-ciri pinjol ilegal alias rentenir online.

Pertama, pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. Dua, fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Ketiga, suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen perhari.

Empat, jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. Lima, pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

Enam, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. Serta yang ketujuh pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Seorang perempuan yang pernah berhubungan dengan Pinjol ilegal menuturkan pengalamannya, bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan yang sangat tidak manusiawi gara gara terlibat membayar cicilan.

Selain pinjamannya membengkak sampai tiga kali, yang ditagih dan dicacimaki dengan kata kata kotor bukan hanya dirinya, tapi keluarga sampai teman kerjanya ikut diserang. Foto pribadinya dikirim kemana-mana disertai narasi yang menyakitkan hati.

"Saya dikata-katain, penipu, maling, tidak bermoral karena tidak mau bayar utang. Cantik cantik tapi penipu," kata perempuan yang minta dirahasiakan identitasnya mengutip omelan depcolektor Pinjol.

Cacian itu seperti sudah direkam, sehingga bisa disebarkan secara masif untuk mempermalukan dirinya. Padahal ia sedang berusaha melunasi utangnya. "Gara gara Pinjol ilegal itu saya berantem sama keluarga dan teman kerja yang sebenarnya tidak tahu apa-apa. Meski dalam keadaan kepepet jangan sampai berhubungan dengan pinjaman online," pesannya sungguh sungguh. (*)